Halo comunnity of enviropmental, berikut adalah materi mengenai Analisis Risiko Lingkungan
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Undang – Undang tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup ( UUPLH ) dan aturan pelaksanaannya merupakan instrument yang
ada pada pemerintah untuk mewujudkan kebijaksanaan dibidang lingkungan hidup
nasional. Salah satu hal yang penting pada kebijakan lingkungan adalah
berperannya penilaian risiko (risk assement) dan penilaian manajemen (risk
manajemen) dalam mengambil keputusan di bidang lingkungan. Pemerintah Republik
Indonesia juga telah mengeluarkan peraturan tentang analisis mengenai dampak
lingkungan dan pedoman penetapan baku mutu
lingkungan. Pada ketetapan baku mutu
lingkungan sudah ditentukan batas yang aman untuk melindungi kesehatan
masyarakat dan lingkungan. Di Indonesia hal tersebut sudah ada dan sudah
dimulai sejak 1982, yaitu dengan dikeluarkannya UU No. 4 Tahun 1982 tentang
ketentuan-ketentuan Pokok Pengelelolaan Lingkungan Hidup, kemudian
dikeluarkannya UU No. 23 tahun 1997 tentang Pengolahan lingkungan Hidup dan
yang terbaru sekarang UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup.
Analisis resiko lingkungan diatur
dalam Pasal 47 yang berbunyi :
1) Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak penting
terhadap lingkungan hidup, ancaman terhadap ekosistem dan kehidupan, dan/atau
kesehatan dan keselamatan manusia wajib melakukan analisis risiko lingkungan
hidup.
2) Analisis risiko lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a.
pengkajian risiko;
b.
pengelolaan risiko; dan/atau
c.
komunikasi risiko.
3) Ketentuan lebih lanjut mengenai analisis risiko lingkungan hidup diatur dalam
Peraturan Pemerintah (Undang – Undang No.32 Tahun 2009 Tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup )
Yang
dimaksud dengan "analisis risiko lingkungan" adalah prosedur yang
antara lain digunakan untuk mengkaji pelepasan dan peredaran produk rekayasa
genetik dan pemembersihan (clean up) limbah B3.
Mengenai
maksud dari analisis risiko lingkungan ini, dijelaskan dalam Penjelasan UU No
32 Tahun 2009 Ayat (2) yang berbunyi:
a. Huruf a
Dalam
ketentuan ini "pengkajian risiko" meliputi seluruh proses mulai dari
identifikasi bahaya, penaksiran besarnya konsekuensi atau akibat, dan penaksiran
kemungkinan munculnya dampak yang tidak diinginkan, baik terhadap keamanan dan
kesehatan manusia maupun lingkungan hidup.
b. Huruf b
Dalam ketentuan ini "pengelolaan risiko"
meliputi evaluasi risiko atau seleksi risiko yang memerlukan pengelolaan,
identifikasi pilihan pengelolaan risiko, pemilihan tindakan untuk pengelolaan,
dan pengimplementasian tindakan yang dipilih.
c. Huruf c
Yang
dimaksud dengan "komunikasi risiko" adalah proses interaktif dari
pertukaran informasi dan pendapat di antara individu, kelompok, dan institusi
yang berkenaan dengan risiko.
Penerapan
pasal 47 UU No. 32 Tahun 2009 ini biasanya diterapkan dalam industry – industry
pabrik kimia yang menggunakan bahan beracun, alat angkut bahan berbahaya
seperti LNG, gas yang berpotensi meledak, radioaktif, dll, kemudian Industri
Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir bahkan juga wajib dipenuhi oleh kegiatan atau
usaha yang bergerak dibidang rekayasa genetika yang menghasilkan produk
rekayasa genetika karena pada prinsipnya seluruh usaha atau kegiatan itu
memiliki risiko, termasuk kegiatan rekayasa genetika. Oleh karena itu, Produk
Rekayasa Genetik yang hendak diedarkan atau dilepas ke lingkungan harus
mendapatkan sertifikat keamanan hayati terlebih dahulu, dari instasi yang
berwewenang.
Risiko merupakan perkiraan
kemungkinan terjadinya konsekuensi kepada manusia atau lingkungan. Risiko yang
terjadi kepada manusia disebut sebagai risiko kesehatan, sedangkan risiko yang
terjadi kepada lingkungan disebut sebagai risiko ekologi.
Risiko lingkungan ( ekologi )
merupakan risiko terhadap kesehatan manusia yang disebabkan oleh karena faktor
lingkungan, baik lingkungan fisik, hayati, maupun social ekonomi- budaya.
Secara umum dapat dikatakan bahwa risiko lingkungan merupakan suatu faktor atau
proses dalam lingkungan yang mempunyai kemungkinan (probability) tertentu untuk
menyebabkan konsekuensi yang merugikan manusia dan lingkungannya. Berdasarkan
penjelasan tersebut risiko lingkungan mengandung unsur yang tidak pasti,
kemungkinan terjadinya dapat tinggi atau rendah dan tidak dapat dikatakan pasti
terjadi.
Resiko lingkungan memperkirakan
resiko terhadap organisme, sistem, atau populasi ( sub ) dengan segala
ketidakpastian yang menyertainya, setelah terpapar oleh agen tertentu, dengan
memperhatikan karakteristik agen dan sasaran yang spesifik. Menekankan proses
keseimbangan antara biaya yang dikeluarkan untuk mengurangi risiko lingkungan
dengan keuntungan yang diperoleh dari berkurangnya risiko lingkungan tersebut.
Jadi intinya Analisis risiko lingkungan adalah proses prediksi kemungkinan
dampak negatif yang terjadi terhadap lingkungan sebagai akibat dari kegiatan
tertentu.
Penggunaan
Analisis Resiko Lingkungan ini, akan mempermudah pihak managemen kegiatan atau
usaha dalam pengelolaan audit atau evaluasi yang menjadi patokan dalam
penilaian ketaatan suatu usaha atau kegiatan.
1.2
Rumusan Masalah
1) Apa yang dimaksud dengan Risiko
lingkungan ( ekologi ) ?
2) Apa yang dimaksud dengan Analisis
Resiko Lingkungan ?
3)
Bagaimana Tahapan Analisis Resiko lingkungan ?
4)
Bagaimana cara menentukan aspek dan dampak pada lingkungan?
5) Bagaimana Cara
Menganalisis Resiko Lingkungan ?
1.3 Tujuan
Penulisan
1) Untuk mengetahui Resiko Lingkungan
(ekologi).
2) Untuk mengetahui Analisis Resiko
Lingkungan.
3) Untuk mengetahui Tahapan Analisis
Resiko Lingkungan.
4) Untuk mengetahui aspek dan dampak
pada Lingkungan.
5) Untuk mengetahui cara menganalisis
resiko lingkungan.
1.4
Manfaat Penulisan
Bagi
tenaga pendidik atau pengajar dapat menjadikan bahan ajaran terkait dengan
analisis resiko lingkungan.Sedangkan bagi mahasiswa atau pembaca. Diharapkan
dapat membuka cakrawala berpikir dan menambah referensi mengenai maksud,
tahapan, cara dalam melakukan analisis resiko lingkungan yang berhubungan
dengan lingkungan sekitar.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Resiko Lingkungan (Ekologi)
Kata ekologi berasal dari bahasa
Yunani, oikos berarti rumah atau ilmu tentang makhluk hidup dan tempat
hidupnya. logos artinya ilmu. Ekologi berarti ilmu pengetahuan rumahnya atau
ilmu tentang rumah tangga makhluk hidup, ilmu yang mengkaji tentang hubungan
antara organisme dan lingkungannya mempelajari hubungan antara tumbuhan,
binatang dan manusia dengan lingkungan hidupnya, bagaimana kehidupannya dan
mengapa mereka ada di situ. Jadi ekologi adalah pengkajian hubungan
organisme-organisme atau kelompok organisme terhadap lingkungannya yang ada dan
yang terjadi di alam tanpa unsur percobaan.
Menurut Odum dan Cox (1971), ekologi adalah suatu studi yang
mempelajari struktur dan fungsi ekosistem atau alam dimana manusia adalah
bagian dari alam. Struktur mencirikan keadaan sistem tersebut. Fungsi
menggambarkan hubungan sebab akibatnya. Jadi pokok utama ekologi adalah ilmu
dasar yang berkaitan dengan berbagai ilmu pengetahuan yang relevan dengan
kehidupan (peradaban).
Ekologi merupakan disiplin ilmu baru dari biologi yang
merupakan mata rantai fisik dan proses biologi serta bentuk-bentuk yang
menjembatani antara ilmu alam dan ilmu sosial Hubungan Ekologi dengan Ilmu Lain Ekologi dan ekonomi
mempunyai banyak persamaan dan perbedaan. Dalam ekologi, yang dipakai dalam
transaksi adalah materi, energi dan informasi. Manusia tidak cukup
memperhatikan materi, energi dan sudut kepentingan manusia. Dalam kehidupan
modern, arus uang-lah yang lebih penting, tetapi bukan satu-satunya masukan
untuk mengambil keputusan dalam permasalahan LH. Faktor lainnya adalah ekonomi,
teknologi, politik, dan sosial budaya.
Ekologi adalah salah satu komponen dalam sistem pengelolaan
lingkungan hidup yang harus ditinjau bersama dengan komponen lain untuk
mendapatkan keputusan yang seimbang. Dalam hal ini, ekologilah yang menjadi
titik pusat perhatian.
Ekosistem adalah suatu sistem ekologi yang terbentuk oleh
hubungan timbal-balik antara makhluk hidup dengan lingkungannya;
terbentuk oleh komponen hidup dan tak hidup di suatu tempat yang
berinteraksi membentuk suatu kesatuan yang teratur. Unsur-unsur dalam
ekosistem tidak secara tersendiri, terintegrasi sebagai komponen yang berkaitan
dalam suatu kesatuan. Pendekatan ekositem/holistik, hubungan fungsional antara
komponen yang mengikat dalam kesatuan yang teratur.
Suatu ekosistem diatur dan dikendalikan secara alamiah.
Mempunyai daya kemampuan yang optimal dalam keadaan berimbang. Terdapat
interaksi antara seluruh unsur-unsur lingkungan yang saling mempengaruhi dan
bersifat timbal-balik. Interaksi terjadi antara : komponen2 biotis dgn abiotis
sesama komponen biotis sesama komponen abiotis. Setiap ekositem tergantung dan
dapat dipengaruhi oleh faktor-faktor tempat, waktu dan masing-masing perbedaan
dari ekositem itu sendiri sebagai pencerminan sifat-sifat yang khas.
Keterkaitan dan ketergantungan dalam ekosistem dapat dipelajari dalam :
·
Siklus
/ daur hidrologi
·
Siklus
mineral / biogeokimia
·
Aliran
energy
·
Rantai
dan jaring makanan Makhluk hidup dan lingkungannya.
Kelentingan merupakan sifat suatu ekosistem yang
memungkinkannya kembali kepada stabilitas/keseimbangan semula, bahkan untuk
menyerap dan memanfaatkan gangguan yang menimbulkan dinamika / perubahan kecil.
Sifat ini menunjukkan kemampuan suatu sistem untuk pulih setelah ia terkena
gangguan.
Ø Daya Dukung Lingkungan
Batas teratas dari pertumbuhan suatu populasi diatas mana
jumlah populasi itu tidak lagi dapat didukung oleh sarana, sumber daya dan
lingkungan yang ada. Jumlah individu yang dapat didukung oleh suatu habitat
Ø Peranan Vegetasi Dalam Ekosistem
Sebagai perubah terbesar dari lingkungan, berfungsi sebagai
perlindungan yang dapat mengurangi radiasi matahari, mengurangi temperatur
ekstrim, dll. Sebagai sumber hara mineral. Sebagai pengikat energi untuk
ekosistem.
Ø Pengelolaan Lingkungan
Usaha secara sadar untuk memelihara dan atau memperbaiki
mutu lingkungan agar kebutuhan dasar terpenuhi. Kelenturan dalam pengelolaan
lingkungan tidak memberikan akomodasi/tempat pada adaptasi yang buruk/tidak
sehat . Bersifat lentur, untuk mendapatkan mutu lingkungan yang baik memperbesar
manfaat lingkungan dan atau memperkecil risiko lingkungan.
2.2 Analisis Resiko Lingkungan (ARL)
Risiko
merupakan perkiraan kemungkinan terjadinya konsekuensi kepada manusia atau
lingkungan. Risiko yang terjadi kepada manusia disebut sebagai risiko
kesehatan, sedangkan risiko yang terjadi kepada lingkungan disebut sebagai
risiko ekologi.
Analisis
Risiko Lingkungan ( ARL ) adalah proses memperkirakan resiko pada organisme,
sistem, atau populasi ( sub ) dengan segala ketidakpastian yang menyertainya,
setelah terpapar oleh agen tertentu, dengan memperhatikan karakteristik agen
dan sasaran yang spesifik. Menekankan proses keseimbangan antara biaya yang
dikeluarkan untuk mengurangi risiko lingkungan dengan keuntungan yang diperoleh
dari berkurangnya risiko lingkungan tersebut. Jadi intinya Analisis risiko
lingkungan adalah proses prediksi kemungkinan dampak negatif yang terjadi
terhadap lingkungan sebagai akibat dari kegiatan tertentu.
Beragam permasalahan dalam lingkup sistem sosial, proses
sosial,dan relasi sosial telah memunculkan tiga macam risiko ekologis, yaitu:
1.
Risiko
fisik-ekologis (physical-ecological risk),
Risiko fisik-ekologis yaitu aneka risiko kerusakan fisik
pada manusia dan lingkungannya. Berupa kerusakan arsitektur homo humanus dan oikos,
yang dapat disebabkan oleh proses alam (seperti gempa, tsunami, letusan gunung)
atau yang diakibatkan oleh kegiatan manusia (man made risks). Banjir
bandang merupakan kejadian yang paling sering menimbulkan kerusakan
fisik-ekologis. Aneka risiko biologis yang diproduksi melalui aneka makanan,
sayuran, hewan ternak, buah-buahan yang menciptakan aneka penyakit kanker,
tumor ganas, syaraf, kulit disebabkan oleh intervensi proses artifisial-kimiawi
terhadap proses alam yang melampaui batas. Misalnya, risiko akibat penggunaan
zat kimia dalam proses reproduksi hewan atau tanaman, atau zat kimia (seperti
formalin dan boraks) pada makanan hyper-artificiality.
2.
Risiko
mental (mental risk),
Risiko mental yaitu aneka risiko kerusakan mental akibat
perlakuan buruk pada tatanan psikis. Berupa hancurnya bangunan psyche, berupa
perkembangan aneka bentuk abnormalitas, penyimpangan (deviance) atau kerusakan
psikis lainnya, baik yang disebabkan faktor eksternal maupun internal.
Pembiaran berbagai bentuk kelainan psikis (seksual, kekerasan, kriminalitas)
dengan membiarkan berbagai risikonya telah menciptakan manusia-manusia yang
kehilangan rasa kemanusiaannya sendiri,
yaitu manusia yang tanpa perasaan, rasa malu, empati, simpati dan tanggung
jawab. Kerusakan parah ekosistem mental disebabkan pembiaran aneka risiko
mental dari berbagai tindakan sosial, misalnya pembiaran kekerasan, korupsi,
seks bebas dalam waktu yang lama inhuman condition.
3.
Risiko
sosial (social risk),
Risiko sosial yaitu aneka risiko yang menggiring pada
rusaknya bangunan dan lingkungan sosial (eco-social).Berupa kerusakan
bangunan sosial, sebagai akibat dari faktor-faktor eksternal kondisi alam,
teknologi, industri. Resiko fisik kecelakaan (lalu lintas jalan, pesawat
terbang, kecelakaan laut), bencana (banjir, longsor, kebakaran hutan,
kekeringan) menciptakan pula secara bersamaan risiko sosial, berupa tumbuhnya
aneka penyakit sosial ketakpedulian, ketakacuhan, indisipliner, fatalitas,
selfishness, egoisme dan immoralitas. Risiko sosial paling besar sebagai akibat
dari berbagai risiko fisik lainnya adalah mulai terkikisnya rasa sosial itu
sendiri, yang menciptakan masyarakat tanpa rasa, kepekaan, kebersamaan dan
tanggung jawab sosial asocial
Tiga macam risiko ekologis tersebut di atas menciptakan sebuah
kondisi ruang kehidupan yang sarat ancaman, ketakutan, dan paranoia. Kondisi
sarat risiko ini tidak dapat dibiarkan terus membiak dan berlipat ganda secara
eksponensial, yang dapat menggiring pada kerusakan total fisik, mental dan
sosial. Tidak saja diperlukan pikiran-pikiran reflexive dalam mengantisipasi,
mengurangi atau mengatasi dampak-dampak risiko, tetapi juga diperlukan
renungan-renungan reflective melalui sentuhan halus kemanusiaan dalam mencari
pemecahan-pemecahan lebih fundamental di balik aneka risiko yang dihadapi
masyarakat, maka dari ini diperlukan analisis lingkungan untuk menncegah atau
mengurangi kerusakan lingkungan yang memang wajib kita jaga keberadaan dan
keberlangsungannya untuk penerus bangsa selanjutnya.
2.3 Tahapan Analisis Resiko lingkungan
1. Tentukan batasan studi atau analisis
2.
Tentukan
area yang ingin diperdalam dan informasi yang ingin di dapat
3.
Lakukan
uji dampak lingkungan berdasarkan informasi data dan pengkategorian data yang
telah dikumpulkan
4. Evaluasi informasi yang diperoleh
dari uji data, dengan melakukan uji aspek dan dampak lingkungan
lingkungan. Indentifikasi dari kegiatan pada masa lalu, masa kini
dan masa yang akan datang memiliki potensi memiliki dampak negatif terhadap
lingkungan.
· 2.4
Langkah menentukan aspek dan dampak lingkungan
1. Identifikasi secara menyeluruh
aktifitas dari suatu kegiatan dengan menggunakan diagra alir atau table
2.
Identifikasi
aspek lingkungan dari kegiatan yang dilakukan sebanyak-banyaknya
3.
Identifikasi
dampak yang ditimbulkan berdasarkan aspek-aspek yang telah dibuat
4. Evaluasi dampak yang signifikan.
Proses evalusi dapat dilakuakan dengan mengkombinasikan
opini pribadi dengan matrik evaluasi resiko. Matrik evaluasi resiko dapat
dilakukan dengan analisis kulitatif dan kuatitatif.
Ø Analisis kualitatif : menggolongkan tingkat resiko
berdasarkan hirarki probabilitas risiko dan tingkat risiko akibat dampat.
Ø
Analisis
semi kuatitatif : konsepnya sama dengan yang kualitatif, tapi memakai
angka untuk menentukan tingkat potensial risiko. tujuan untuk mempermudah
memberikan detail tingkat resiko untuk lebih mempermudah dalam menentukan
prioritas masalah.
Ø Analisa kuantitatif : Menggunakan angka dan perhitungan matematis dalam
menentukan tingkat risiko. Data dapat diperoleh dari : Data base, pengalaman
sebelumnya, eksperimen, literature, pemodelan.
2.5 Cara
Menganalisis Risiko Lingkungan
1.
Analisis
Risiko Lingkungan Pemukiman
·
Pemukiman adalah bagian dari lingkungan hidup diluar
hutan lindung, dapat berupa perkotaan atau perdesaan. Berfungsi untuk tempat
tinggal atau hunian tempat melaksanakan kegiatan perikehidupan dang
penghidupan.
·
Perumahan adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai
tempat tinggal atau hunian yang dilengapi dengan prasarana lingkungan yaitu
kelengkapan dasar lingkungan fisik dan sarana lingkungan yaitu fasililitas
penunjang yang mendukung penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan.
·
Persyaratan kesehatan lingkungan perumahan dan
lingkungan pemukiman adalah ketentuan teknis yang wajib dipenuhi dalam rangka
melindungi penghuni atau masayrakat yang bermukim dan /atau masyarakat sekitar
dari bahaya dan ganguan kesehatan.
ARL perumahan dan pemukiman dapat
dialakukan berdasarkan Persyaratan kesehatan pemukimannya Yang umum di analisa
yaitu, berdasarkan Kepmenkes no 829/Menkes/SK/VII/1999 antara lain :
a.
Lokasi
b.
Kualitas Udara
c.
Kebisingan dan Getaran
d.
Kualitas tanah daerah pemukiman dan Perumahan
e.
Prasarana dan sarana Lingkungan
f.
Vektor Penyakit
g. Penghijauan
2. Analisis Risiko Lingkungan
Perusahaan
ARL di
perusahaan dilakukan pada proses dan kegiatan perusahaan yang berisiko
menimbulkan bahaya bagi lingkungan perusahaan dan lingkugan sekitarnya. Dapat
dilakuakn dengan menggunakan diagram alir ataupun audit lingkungan.
Fungsi Audit
Lingkungan :
·
Merupakan dokumen suatu usaha atau kegiatan tentang
pelaksanaan pengelolaan, pemantauan, pelaporan atau rencana perubahan
peratuaran dan proses internal perusahaan
·
Alat untuk melakukan identifikasi masalah lingkungan
internal
·
Alat untuk melakukan evaluasi kenerja organisasi dan
divisi lingkungan
Manfaat
Audit Lingkungan intinya :
·
untuk mengindentifikasi masalah lingkungan
·
menghindari sanksi karena kesalahan prosedur
pengelolaan
·
menghindari kerugian materi
·
Mengindentifikasi potensi penghematan biaya
·
Sebagai dokumen perushaan
BAB III
PENUTUP
3.1Kesimpulan
Analisis resiko lingkungan merupakan
kegiatan untuk mengkaji perkiraan
kemungkinan terjadinya konsekuensi kepada manusia atau lingkungan. Dimana
resiko tersebut terbagi menjadi dua, yakni Risiko yang terjadi kepada manusia
disebut sebagai risiko kesehatan, sedangkan risiko yang terjadi kepada
lingkungan disebut sebagai risiko ekologi. Ekologi merupakan cabang dari ilmu
biologi, dimana Ekologi adalah salah
satu komponen dalam sistem pengelolaan lingkungan hidup yang harus ditinjau
bersama dengan komponen lain untuk mendapatkan keputusan yang seimbang. Jadi
dalam hal ini, Ekologilah yang menjadi titik pusat perhatian.
Dalam hal yang berkaitan dengan
aspek sosial, terdapat tiga macam risiko ekologis yang dimnuculkan dari hal
tersebut, yakni :
1.
Risiko
fisik-ekologis (physical-ecological risk)
2.
Risiko
mental (mental risk)
3.
Risiko
sosial (social risk)
Tahapan
Analisis Resiko Lingkungan yaitu :
1. Tahapan
Analisis Resiko lingkungan
2.
Melakukan
Proses evalusi dapat dilakuakan dengan mengkombinasikan opini pribadi dengan
matrik evaluasi resiko. Matrik evaluasi resiko dapat dilakukan dengan analisis
kulitatif dan kuatitatif
3.
Analisis
Risiko Lingkungan Pemukiman
4. Analisis Risiko Lingkungan
Perusahaan
3.2 Saran
DAFTAR
PUSTAKA
Tim pengasuh
hukum lingkungan, 2004, Bahan ajar Hukum Lingkungan
Undang – Undang No.32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup
0 comments:
Post a Comment