Advertiser

Favorit Song ( Marry Your Daughter)

Saturday, April 23, 2016

Analisis Risiko Lingkungan (ARL)


Halo comunnity of enviropmental, berikut adalah materi mengenai Analisis Risiko Lingkungan

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang  
Undang – Undang tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup ( UUPLH ) dan aturan pelaksanaannya merupakan instrument yang ada pada pemerintah untuk mewujudkan kebijaksanaan dibidang lingkungan hidup nasional. Salah satu hal yang penting pada kebijakan lingkungan adalah berperannya penilaian risiko (risk assement) dan penilaian manajemen (risk manajemen) dalam mengambil keputusan di bidang lingkungan. Pemerintah Republik Indonesia juga telah mengeluarkan peraturan tentang analisis mengenai dampak lingkungan dan pedoman penetapan baku mutu
lingkungan. Pada ketetapan baku mutu lingkungan sudah ditentukan batas yang aman untuk melindungi kesehatan masyarakat dan lingkungan. Di Indonesia hal tersebut sudah ada dan sudah dimulai sejak 1982, yaitu dengan dikeluarkannya UU No. 4 Tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan Pokok Pengelelolaan Lingkungan Hidup, kemudian dikeluarkannya UU No. 23 tahun 1997 tentang Pengolahan lingkungan Hidup dan yang terbaru sekarang UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Analisis resiko lingkungan diatur dalam Pasal 47 yang berbunyi :
1)      Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan hidup, ancaman terhadap ekosistem dan kehidupan, dan/atau kesehatan dan keselamatan manusia wajib melakukan analisis risiko lingkungan hidup.
2)      Analisis risiko lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.       pengkajian risiko;
b.      pengelolaan risiko; dan/atau
c.       komunikasi risiko.
3)      Ketentuan lebih lanjut mengenai analisis risiko lingkungan hidup diatur dalam Peraturan Pemerintah (Undang – Undang No.32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup )
            Yang dimaksud dengan "analisis risiko lingkungan" adalah prosedur yang antara lain digunakan untuk mengkaji pelepasan dan peredaran produk rekayasa genetik dan pemembersihan (clean up) limbah B3.
               Mengenai maksud dari analisis risiko lingkungan ini, dijelaskan dalam Penjelasan UU No 32 Tahun 2009 Ayat (2) yang berbunyi:
a.       Huruf a
                             Dalam ketentuan ini "pengkajian risiko" meliputi seluruh proses mulai dari identifikasi bahaya, penaksiran besarnya konsekuensi atau akibat, dan penaksiran kemungkinan munculnya dampak yang tidak diinginkan, baik terhadap keamanan dan kesehatan manusia maupun lingkungan hidup.
b.      Huruf b
                             Dalam ketentuan ini "pengelolaan risiko" meliputi evaluasi risiko atau seleksi risiko yang memerlukan pengelolaan, identifikasi pilihan pengelolaan risiko, pemilihan tindakan untuk pengelolaan, dan pengimplementasian tindakan yang dipilih.
c.       Huruf c
                             Yang dimaksud dengan "komunikasi risiko" adalah proses interaktif dari pertukaran informasi dan pendapat di antara individu, kelompok, dan institusi yang berkenaan dengan risiko.
               Penerapan pasal 47 UU No. 32 Tahun 2009 ini biasanya diterapkan dalam industry – industry pabrik kimia yang menggunakan bahan beracun, alat angkut bahan berbahaya seperti LNG, gas yang berpotensi meledak, radioaktif, dll, kemudian Industri Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir bahkan juga wajib dipenuhi oleh kegiatan atau usaha yang bergerak dibidang rekayasa genetika yang menghasilkan produk rekayasa genetika karena pada prinsipnya seluruh usaha atau kegiatan itu memiliki risiko, termasuk kegiatan rekayasa genetika. Oleh karena itu, Produk Rekayasa Genetik yang hendak diedarkan atau dilepas ke lingkungan harus mendapatkan sertifikat keamanan hayati terlebih dahulu, dari instasi yang berwewenang.
Risiko merupakan perkiraan kemungkinan terjadinya konsekuensi kepada manusia atau lingkungan. Risiko yang terjadi kepada manusia disebut sebagai risiko kesehatan, sedangkan risiko yang terjadi kepada lingkungan disebut sebagai risiko ekologi. 
Risiko lingkungan ( ekologi ) merupakan risiko terhadap kesehatan manusia yang disebabkan oleh karena faktor lingkungan, baik lingkungan fisik, hayati, maupun social ekonomi- budaya. Secara umum dapat dikatakan bahwa risiko lingkungan merupakan suatu faktor atau proses dalam lingkungan yang mempunyai kemungkinan (probability) tertentu untuk menyebabkan konsekuensi yang merugikan manusia dan lingkungannya. Berdasarkan penjelasan tersebut risiko lingkungan mengandung unsur yang tidak pasti, kemungkinan terjadinya dapat tinggi atau rendah dan tidak dapat dikatakan pasti terjadi.
Resiko lingkungan memperkirakan resiko terhadap organisme, sistem, atau populasi ( sub ) dengan segala ketidakpastian yang menyertainya, setelah terpapar oleh agen tertentu, dengan memperhatikan karakteristik agen dan sasaran yang spesifik. Menekankan proses keseimbangan antara biaya yang dikeluarkan untuk mengurangi risiko lingkungan dengan keuntungan yang diperoleh dari berkurangnya risiko lingkungan tersebut. Jadi intinya Analisis risiko lingkungan adalah proses prediksi kemungkinan dampak negatif yang terjadi terhadap lingkungan sebagai akibat dari kegiatan tertentu.
Penggunaan Analisis Resiko Lingkungan ini, akan mempermudah pihak managemen kegiatan atau usaha dalam pengelolaan audit atau evaluasi yang menjadi patokan dalam penilaian ketaatan suatu usaha atau kegiatan.
1.2 Rumusan Masalah
1)      Apa yang dimaksud dengan Risiko lingkungan ( ekologi ) ?
2)      Apa yang dimaksud dengan Analisis Resiko Lingkungan ?
3)      Bagaimana Tahapan Analisis Resiko lingkungan ?
4)      Bagaimana cara menentukan aspek dan dampak pada lingkungan?
5)      Bagaimana Cara Menganalisis Resiko Lingkungan ?
1.3 Tujuan Penulisan
1)      Untuk mengetahui Resiko Lingkungan (ekologi).
2)      Untuk mengetahui Analisis Resiko Lingkungan.
3)      Untuk mengetahui Tahapan Analisis Resiko Lingkungan.
4)      Untuk mengetahui aspek dan dampak pada Lingkungan.
5)      Untuk mengetahui cara menganalisis resiko lingkungan.
1.4 Manfaat Penulisan
Bagi tenaga pendidik atau pengajar dapat menjadikan bahan ajaran terkait dengan analisis resiko lingkungan.Sedangkan bagi mahasiswa atau pembaca. Diharapkan dapat membuka cakrawala berpikir dan menambah referensi mengenai maksud, tahapan, cara dalam melakukan analisis resiko lingkungan yang berhubungan dengan lingkungan sekitar.

BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Resiko Lingkungan (Ekologi)
Kata ekologi berasal dari bahasa Yunani, oikos berarti rumah atau ilmu tentang makhluk hidup dan tempat hidupnya. logos artinya ilmu. Ekologi berarti ilmu pengetahuan rumahnya atau ilmu tentang rumah tangga makhluk hidup, ilmu yang mengkaji tentang hubungan antara organisme dan lingkungannya mempelajari hubungan antara tumbuhan, binatang dan manusia dengan lingkungan hidupnya, bagaimana kehidupannya dan mengapa mereka ada di situ. Jadi ekologi adalah pengkajian hubungan organisme-organisme atau kelompok organisme terhadap lingkungannya yang ada dan yang terjadi di alam tanpa unsur percobaan.
Menurut Odum dan Cox (1971), ekologi adalah suatu studi yang mempelajari struktur dan fungsi ekosistem atau alam dimana manusia adalah bagian dari alam. Struktur mencirikan keadaan sistem tersebut. Fungsi menggambarkan hubungan sebab akibatnya. Jadi pokok utama ekologi adalah ilmu dasar yang berkaitan dengan berbagai ilmu pengetahuan yang relevan dengan kehidupan (peradaban).
Ekologi merupakan disiplin ilmu baru dari biologi yang merupakan mata rantai fisik dan proses biologi serta bentuk-bentuk yang menjembatani antara ilmu alam dan ilmu sosial Hubungan Ekologi dengan Ilmu Lain Ekologi dan ekonomi mempunyai banyak persamaan dan perbedaan. Dalam ekologi, yang dipakai dalam transaksi adalah materi, energi dan informasi. Manusia tidak cukup memperhatikan materi, energi dan sudut kepentingan manusia. Dalam kehidupan modern, arus uang-lah yang lebih penting, tetapi bukan satu-satunya masukan untuk mengambil keputusan dalam permasalahan LH. Faktor lainnya adalah ekonomi, teknologi, politik, dan sosial budaya.
Ekologi adalah salah satu komponen dalam sistem pengelolaan lingkungan hidup yang harus ditinjau bersama dengan komponen lain untuk mendapatkan keputusan yang seimbang. Dalam hal ini, ekologilah yang menjadi titik pusat perhatian.
Ekosistem adalah suatu sistem ekologi yang terbentuk oleh hubungan timbal-balik antara makhluk hidup dengan lingkungannya; terbentuk oleh komponen hidup dan tak hidup di suatu tempat yang berinteraksi membentuk suatu kesatuan yang teratur. Unsur-unsur dalam ekosistem tidak secara tersendiri, terintegrasi sebagai komponen yang berkaitan dalam suatu kesatuan. Pendekatan ekositem/holistik, hubungan fungsional antara komponen yang mengikat dalam kesatuan yang teratur.
Suatu ekosistem diatur dan dikendalikan secara alamiah. Mempunyai daya kemampuan yang optimal dalam keadaan berimbang. Terdapat interaksi antara seluruh unsur-unsur lingkungan yang saling mempengaruhi dan bersifat timbal-balik. Interaksi terjadi antara : komponen2 biotis dgn abiotis sesama komponen biotis sesama komponen abiotis. Setiap ekositem tergantung dan dapat dipengaruhi oleh faktor-faktor tempat, waktu dan masing-masing perbedaan dari ekositem itu sendiri sebagai pencerminan sifat-sifat yang khas. Keterkaitan dan ketergantungan dalam ekosistem dapat dipelajari dalam :
·         Siklus / daur hidrologi
·         Siklus mineral / biogeokimia
·         Aliran energy
·         Rantai dan jaring makanan Makhluk hidup dan lingkungannya.
Kelentingan merupakan sifat suatu ekosistem yang memungkinkannya kembali kepada stabilitas/keseimbangan semula, bahkan untuk menyerap dan memanfaatkan gangguan yang menimbulkan dinamika / perubahan kecil. Sifat ini menunjukkan kemampuan suatu sistem untuk pulih setelah ia terkena gangguan.

Ø  Daya Dukung Lingkungan
Batas teratas dari pertumbuhan suatu populasi diatas mana jumlah populasi itu tidak lagi dapat didukung oleh sarana, sumber daya dan lingkungan yang ada. Jumlah individu yang dapat didukung oleh suatu habitat
Ø  Peranan Vegetasi Dalam Ekosistem
Sebagai perubah terbesar dari lingkungan, berfungsi sebagai perlindungan yang dapat mengurangi radiasi matahari, mengurangi temperatur ekstrim, dll. Sebagai sumber hara mineral. Sebagai pengikat energi untuk ekosistem.
Ø  Pengelolaan Lingkungan
Usaha secara sadar untuk memelihara dan atau memperbaiki mutu lingkungan agar kebutuhan dasar terpenuhi. Kelenturan dalam pengelolaan lingkungan tidak memberikan akomodasi/tempat pada adaptasi yang buruk/tidak sehat . Bersifat lentur, untuk mendapatkan mutu lingkungan yang baik memperbesar manfaat lingkungan dan atau memperkecil risiko lingkungan.

2.2  Analisis Resiko Lingkungan (ARL)
Risiko merupakan perkiraan kemungkinan terjadinya konsekuensi kepada manusia atau lingkungan. Risiko yang terjadi kepada manusia disebut sebagai risiko kesehatan, sedangkan risiko yang terjadi kepada lingkungan disebut sebagai risiko ekologi. 
Analisis Risiko Lingkungan ( ARL ) adalah proses memperkirakan resiko pada organisme, sistem, atau populasi ( sub ) dengan segala ketidakpastian yang menyertainya, setelah terpapar oleh agen tertentu, dengan memperhatikan karakteristik agen dan sasaran yang spesifik. Menekankan proses keseimbangan antara biaya yang dikeluarkan untuk mengurangi risiko lingkungan dengan keuntungan yang diperoleh dari berkurangnya risiko lingkungan tersebut. Jadi intinya Analisis risiko lingkungan adalah proses prediksi kemungkinan dampak negatif yang terjadi terhadap lingkungan sebagai akibat dari kegiatan tertentu.
Beragam permasalahan dalam lingkup sistem sosial, proses sosial,dan relasi sosial telah memunculkan tiga macam risiko ekologis, yaitu:
1.      Risiko fisik-ekologis (physical-ecological risk),
Risiko fisik-ekologis yaitu aneka risiko kerusakan fisik pada manusia dan lingkungannya. Berupa kerusakan arsitektur homo humanus dan oikos, yang dapat disebabkan oleh proses alam (seperti gempa, tsunami, letusan gunung) atau yang diakibatkan oleh kegiatan manusia (man made risks). Banjir bandang merupakan kejadian yang paling sering menimbulkan kerusakan fisik-ekologis. Aneka risiko biologis yang diproduksi melalui aneka makanan, sayuran, hewan ternak, buah-buahan yang menciptakan aneka penyakit kanker, tumor ganas, syaraf, kulit disebabkan oleh intervensi proses artifisial-kimiawi terhadap proses alam yang melampaui batas. Misalnya, risiko akibat penggunaan zat kimia dalam proses reproduksi hewan atau tanaman, atau zat kimia (seperti formalin dan boraks) pada makanan hyper-artificiality.
2.      Risiko mental (mental risk),
Risiko mental yaitu aneka risiko kerusakan mental akibat perlakuan buruk pada tatanan psikis. Berupa hancurnya bangunan psyche, berupa perkembangan aneka bentuk abnormalitas, penyimpangan (deviance) atau kerusakan psikis lainnya, baik yang disebabkan faktor eksternal maupun internal. Pembiaran berbagai bentuk kelainan psikis (seksual, kekerasan, kriminalitas) dengan membiarkan berbagai risikonya telah menciptakan manusia-manusia yang kehilangan rasa  kemanusiaannya sendiri, yaitu manusia yang tanpa perasaan, rasa malu, empati, simpati dan tanggung jawab. Kerusakan parah ekosistem mental disebabkan pembiaran aneka risiko mental dari berbagai tindakan sosial, misalnya pembiaran kekerasan, korupsi, seks bebas dalam waktu yang lama inhuman condition.
3.      Risiko sosial (social risk),
Risiko sosial yaitu aneka risiko yang menggiring pada rusaknya bangunan dan lingkungan sosial (eco-social).Berupa kerusakan bangunan sosial, sebagai akibat dari faktor-faktor eksternal kondisi alam, teknologi, industri. Resiko fisik kecelakaan (lalu lintas jalan, pesawat terbang, kecelakaan laut), bencana (banjir, longsor, kebakaran hutan, kekeringan) menciptakan pula secara bersamaan risiko sosial, berupa tumbuhnya aneka penyakit sosial ketakpedulian, ketakacuhan, indisipliner, fatalitas, selfishness, egoisme dan immoralitas. Risiko sosial paling besar sebagai akibat dari berbagai risiko fisik lainnya adalah mulai terkikisnya rasa sosial itu sendiri, yang menciptakan masyarakat tanpa rasa, kepekaan, kebersamaan dan tanggung jawab sosial asocial
Tiga macam risiko ekologis tersebut di atas menciptakan sebuah kondisi ruang kehidupan yang sarat ancaman, ketakutan, dan paranoia. Kondisi sarat risiko ini tidak dapat dibiarkan terus membiak dan berlipat ganda secara eksponensial, yang dapat menggiring pada kerusakan total fisik, mental dan sosial. Tidak saja diperlukan pikiran-pikiran reflexive dalam mengantisipasi, mengurangi atau mengatasi dampak-dampak risiko, tetapi juga diperlukan renungan-renungan reflective melalui sentuhan halus kemanusiaan dalam mencari pemecahan-pemecahan lebih fundamental di balik aneka risiko yang dihadapi masyarakat, maka dari ini diperlukan analisis lingkungan untuk menncegah atau mengurangi kerusakan lingkungan yang memang wajib kita jaga keberadaan dan keberlangsungannya untuk penerus bangsa selanjutnya.

2.3 Tahapan Analisis Resiko lingkungan
1.      Tentukan batasan studi atau analisis
2.      Tentukan area yang ingin diperdalam dan informasi yang ingin di dapat
3.      Lakukan uji dampak lingkungan berdasarkan informasi data dan pengkategorian data yang telah dikumpulkan
4.      Evaluasi informasi yang diperoleh dari uji data, dengan melakukan uji aspek dan dampak lingkungan lingkungan.   Indentifikasi dari kegiatan pada masa lalu, masa kini dan masa yang akan datang memiliki potensi memiliki dampak negatif terhadap lingkungan.

·     2.4 Langkah menentukan aspek dan dampak lingkungan
1.      Identifikasi secara menyeluruh aktifitas dari suatu kegiatan dengan menggunakan diagra alir atau table
2.      Identifikasi aspek lingkungan dari kegiatan yang dilakukan sebanyak-banyaknya
3.      Identifikasi dampak yang ditimbulkan  berdasarkan aspek-aspek yang telah dibuat
4.      Evaluasi dampak yang signifikan.
Proses evalusi dapat dilakuakan dengan mengkombinasikan opini pribadi dengan matrik evaluasi resiko. Matrik evaluasi resiko dapat dilakukan dengan analisis kulitatif dan kuatitatif.
Ø  Analisis kualitatif : menggolongkan tingkat resiko berdasarkan hirarki probabilitas risiko dan tingkat risiko akibat dampat.
Ø  Analisis semi kuatitatif : konsepnya sama dengan yang kualitatif, tapi memakai angka untuk menentukan tingkat potensial risiko. tujuan untuk mempermudah memberikan detail tingkat resiko untuk lebih mempermudah dalam menentukan prioritas masalah.
Ø  Analisa kuantitatif : Menggunakan angka dan perhitungan matematis dalam menentukan tingkat risiko. Data dapat diperoleh dari : Data base, pengalaman sebelumnya, eksperimen, literature, pemodelan.

2.5 Cara Menganalisis Risiko Lingkungan
1.      Analisis Risiko Lingkungan Pemukiman
·         Pemukiman adalah bagian dari lingkungan hidup diluar hutan lindung, dapat berupa perkotaan atau perdesaan. Berfungsi untuk tempat tinggal atau hunian tempat melaksanakan kegiatan perikehidupan dang penghidupan.
·         Perumahan adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian yang dilengapi dengan prasarana lingkungan yaitu kelengkapan dasar lingkungan fisik dan sarana lingkungan yaitu fasililitas penunjang yang mendukung penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan.
·         Persyaratan kesehatan lingkungan perumahan dan lingkungan pemukiman adalah ketentuan teknis yang wajib dipenuhi dalam rangka melindungi penghuni atau masayrakat yang bermukim dan /atau masyarakat sekitar dari bahaya dan ganguan kesehatan.
ARL perumahan dan pemukiman dapat dialakukan berdasarkan Persyaratan kesehatan pemukimannya Yang umum di analisa yaitu, berdasarkan  Kepmenkes no 829/Menkes/SK/VII/1999 antara lain :
a.       Lokasi
b.      Kualitas Udara
c.       Kebisingan dan Getaran
d.      Kualitas tanah daerah pemukiman dan Perumahan
e.       Prasarana dan sarana Lingkungan
f.       Vektor Penyakit
g.      Penghijauan

2.      Analisis Risiko Lingkungan  Perusahaan
ARL di perusahaan dilakukan pada proses dan kegiatan perusahaan yang berisiko menimbulkan bahaya bagi lingkungan perusahaan dan lingkugan sekitarnya. Dapat dilakuakn dengan menggunakan diagram alir ataupun audit lingkungan.
Fungsi Audit Lingkungan :
·         Merupakan dokumen  suatu usaha atau kegiatan tentang pelaksanaan pengelolaan, pemantauan, pelaporan atau rencana perubahan  peratuaran dan proses internal perusahaan
·         Alat untuk melakukan identifikasi masalah lingkungan internal
·         Alat untuk melakukan evaluasi kenerja organisasi dan divisi lingkungan
Manfaat Audit Lingkungan intinya :
·         untuk mengindentifikasi masalah lingkungan
·         menghindari sanksi karena kesalahan prosedur pengelolaan
·         menghindari kerugian materi
·         Mengindentifikasi potensi penghematan biaya
·         Sebagai dokumen perushaan




























BAB III
PENUTUP
3.1Kesimpulan
Analisis resiko lingkungan merupakan kegiatan untuk mengkaji  perkiraan kemungkinan terjadinya konsekuensi kepada manusia atau lingkungan. Dimana resiko tersebut terbagi menjadi dua, yakni Risiko yang terjadi kepada manusia disebut sebagai risiko kesehatan, sedangkan risiko yang terjadi kepada lingkungan disebut sebagai risiko ekologi. Ekologi merupakan cabang dari ilmu biologi, dimana Ekologi  adalah salah satu komponen dalam sistem pengelolaan lingkungan hidup yang harus ditinjau bersama dengan komponen lain untuk mendapatkan keputusan yang seimbang. Jadi dalam hal ini, Ekologilah yang menjadi titik pusat perhatian.
Dalam hal yang berkaitan dengan aspek sosial, terdapat tiga macam risiko ekologis yang dimnuculkan dari hal tersebut, yakni :
1.      Risiko fisik-ekologis (physical-ecological risk)
2.      Risiko mental (mental risk)
3.      Risiko sosial (social risk)

Tahapan Analisis Resiko Lingkungan yaitu :
1.      Tahapan Analisis Resiko lingkungan
2.      Melakukan Proses evalusi dapat dilakuakan dengan mengkombinasikan opini pribadi dengan matrik evaluasi resiko. Matrik evaluasi resiko dapat dilakukan dengan analisis kulitatif dan kuatitatif
3.      Analisis Risiko Lingkungan Pemukiman
4.      Analisis Risiko Lingkungan  Perusahaan

3.2 Saran






DAFTAR PUSTAKA

Tim pengasuh hukum lingkungan, 2004, Bahan ajar Hukum Lingkungan
Undang – Undang No.32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

0 comments:

Post a Comment